Bagi anda yang membaca artikel ini, sebagian besar ( atau mungkin semuanya ) sudah pernah menggunakan tools crack, patch dan keygen.

Banyak sekali situs yang menyediakannya, bahkan mencari lewat google pun pasti dapat.
Sekarang pertanyaannya, kalau para vendor tools tersebut "haram", mengapa vendor-vendor itu tidak mencegah munculnya crack? Mengapa tidak menuntut pihak yang memproduksi crack?
Jawabannya, karena para vendor tersebut ternyata bekerja sama dengan produsen 'crack tools' tersebut.

Kok gitu??

Sebelumnya mari kita absen tipe-tipe pengguna software:
Pertama, pengguna yang setia pasti membeli. Ini sudah tidak diragukan lagi.
Kedua, pengguna nakal biasanya 'Patungan' terus membeli 1 software untuk di bagi-bagi.
Nah yang ketiga ini bukan customer, melainkan pengguna yang menggunakan versi trial kemudian mencari '
Crack' agar mereka bisa memanfaatkan fasilitas penuh dari software tersebut.

Kerja samanya di mana nih?

Ternyata vendor software mengijinkan crack itu muncul 3 BULAN software mereka rilis.
Kenapa 3 bulan?
Karena pengguna setia dan pengguna yang '
nakal' biasanya membeli software mereka dalam jangka waktu 3 bulan itu.
Sisanya biasanya pasar mulai sepi sehingga crack itu muncul untuk mempopulerkan software mereka.
Sebagian dari pengguna
bajakan memiliki kemungkinan untuk beralih jadi pengguna yang beli walau patungan.

hehehe....


These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati